Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Tahapan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menyiapkan sarana, prasarana, serta jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan b. Tim Penyelenggara CACT BKN memastikan kelengkapan dan kesiapan sarana, prasarana, dan jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi. (2) Untuk menyiapkan dan memastikan kelengkapan dan kesiapan sarana, prasarana, serta jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna dan Tim Penyelenggara CACT BKN melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan Kepala Puspenkom ASN, Kepala Kantor Regional BKN, Kepala Unit Penyelenggara Seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN, dan/atau pejabat lain yang ditunjuk; b. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menyiapkan sarana, prasarana, dan jaringan dan koneksi internet sesuai dengan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Tim Penyelenggara CACT BKN melakukan pemeriksaan sarana, prasarana, dan jaringan dan koneksi internet dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. Tim Penyelenggara CACT BKN mengisi form checklist sarana, prasarana, dan jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana tercantum dalam
