PERATURAN_BKN
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 2
BAB 2 — PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
