Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama. (2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil; b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.
(3) Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan. (4) Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan.
