PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS...
Pasal 5
Pada saat berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini ketentuan mengenai angka pengenal nomor pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I angka 1 dan angka 5 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
