Pasal 9
BAB 3 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas, antara lain: a. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; c. menyusun dan mengembangkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; d. menyusun pedoman dan penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang wasdalpeg; e. menyusun kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/teknis di bidang wasdalpeg; f. menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis di bidang wasdalpeg; g. menganalis kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis di bidang wasdalpeg; h. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; i. mengusulkan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; k. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; l. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi Auditor Kepegawaian; m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi Auditor Kepegawaian; n. melaksanakan sosialisasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; o. memfasilitasi penerbitan buletin/majalah profesi yang bergerak di bidang wasdalpeg; dan p. monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
