Pasal 46
BAB 11 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Auditor Kepegawaian yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit setingkat lebih tinggi dari angka kredit yang dimiliki bagi Auditor Kepegawaian yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki; b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Auditor Kepegawaian yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir; c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Auditor Kepegawaian yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir; dan d. tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. (2) Auditor Kepegawaian yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai PNS, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Auditor Kepegawaian yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Auditor Kepegawaian yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (5) Auditor Kepegawaian yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
