Pasal 30
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit, yaitu: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon I yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang wasdalpeg, untuk Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BKN dan instansi selain BKN. b. Kepala Biro Kepegawaian kepada Deputi yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan BKN Pusat.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kantor Regional BKN. d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat eselon II yang membidangi wasdalpeg pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan instansi masing-masing. e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Provinsi kepada Inspektur Provinsi untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Provinsi. f. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Kabupaten/Kota kepada Inspektur Kabupaten/Kota untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kabupaten/ Kota.
