PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, WEWENANG, DAN JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang wasdalpeg di lingkungan instansi pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
