PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 23
BAB 7 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (2) Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, dan tembusannya disampaikan kepada: a. Auditor Kepegawaian yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Auditor Kepegawaian yang bersangkutan; c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah; dan d. Pejabat lain yang dipandang perlu.
