PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 18
BAB 7 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Auditor Kepegawaian wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. (2) Hasil catatan dan inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan harus diusulkan kepada pejabat yang berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
