Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Penggerak Swadaya Masyarakat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(4) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya wajib
mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang
berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan
naik jabatan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua
belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur
pengembangan profesi.
(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak
bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada
jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi namun belum tersedia lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pemberdayaan
masyarakat yaitu:
- 10 (sepuluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya.
(8) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama yang
menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap
tahun sejak menduduki pangkatnya wajib
mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka
Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan
profesi.
(9) Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun pertama
telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa
pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(10) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka
Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan berikutnya.
(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Badan ini.
(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
