PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun awal
tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun
berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung;
- SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan; dan
- SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat diambil dari butir kegiatan yang
merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan
langsung.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
