Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mengisi formasi jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
yang bersangkutan lahir bulan Februari 1970. 4. Pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki untuk menentukan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. Contoh: Sdr. Zulkifli, S.Pd NIP. 19760606 200604 1 001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang Penelusuran Bakat
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan. Dalam hal demikian, Sdr. Zulkifli, S.Pd harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Pelatih Olahraga jenjang Ahli Muda. 5. Penentuan kelulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan dengan membandingkan antara hasil uji kompetensi yang diperoleh PNS yang bersangkutan dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 6. Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. D. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA KE JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
- Asisten Pelatih Olahraga yang memperoleh ijazah Sarjana (S- 1)/Diploma IV (D-IV) dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut: a. berijazah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kepelatihan keolahragaan; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga; d. memiliki Sertifikat Pelatih Olahraga; e. tersedia formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; dan f. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Pengangkatan dari Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga menjadi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang didasarkan pada pangkat dan golongan
ruang yang dimiliki untuk menentukan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. Contoh: Sdr. Rizki Kurniawan, S.Or NIP. 19760606 200604 1 001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Asisten Pelatih Olahraga akan diangkat dalam jabatan Pelatih Olahraga. Sebelum diangkat dalam jabatan Pelatih Olahraga, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan. Mengingat sdr. Rizki Kurniawan, S.Or menduduki pangkat Penata, golongan ruang III/c, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi jenjang Ahli Muda. 3. Asisten Pelatih Olahraga, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. 4. Keputusan pengangkatan perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. X. PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN SEMENTARA
- Pelatih Olahraga diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pelatih Olahraga.
- Keputusan pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
B. PENGANGKATAN KEMBALI
- Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
- Pelatih Olahraga yang sedang menjalani diberhentikan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
- Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
- Pelatih Olahraga Ahli Pertama dan Ahli Muda yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
- Pelatih Olahraga Ahli Madya yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
- Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga apabila telah mengikuti dan lulus uji kompetensi kepelatihan keolahragaan sesuai pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimilikinya. Contoh: Sdr. Sudarja, S.Or, NIP. 19650306 199704 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2013,
jabatan Pelatih Olahraga Ahli Muda. Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan Pelatih Olahraga Ahli Muda dan diangkat menjadi Kepala Bidang Pengembangan Pelatih dan Instruktur terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. Kemudian yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. Apabila Sdr. Sudarja, S.Or akan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimilikinya. Mengingat Sdr. Sudarja, S.Or, menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Pelatih Olahraga jenjang Ahli Madya. 7. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir. Contoh: Sdr. Ririn Sulistyarini, S.Pd, NIP. 19600707 198503 2 001, jabatan Pelatih Olahraga Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/b, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan Pelatih Olahraga Ahli Madya dan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Kepegawaian. Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, maka usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat Januari 2015 pada saat yang bersangkutan berusia 54 tahun 6 bulan, Mengingat yang bersangkutan lahir pada bulan Juli 1960. 8. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
XI. PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN PANGKAT
PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kepelatihan olahraga berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kepelatihan keolahragaan; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepelatihan keolahragaan paling singkat 3 (tiga) tahun; c. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga; d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; e. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pelatih Olahraga; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kepelatihan keolahragaan; g. penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
Untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari penyesuaian/ inpassing, PNS yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kepelatihan keolahragaan sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki. Contoh: Sdr. Edi Suryanto, S.Pd, NIP. 19640306 199104 1 001, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang Pengembangan Pelatih dan Instruktur akan diangkat dalam jabatan Pelatih Olahraga. Sebelum diangkat dalam jabatan Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan. Mengingat Sdr. Edi Suryanto, S.Pd, menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Pelatih Olahraga jenjang Ahli Madya.
PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2016. XII. PENUTUP
Apabila dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
Demikian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA
ANAK LAMPIRAN 1 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH SURAT PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN KINERJA DARI PIMPINAN UNIT KERJA KEPADA TIM PENILAI KINERJA INSTANSI Kepada Yth. Ketua Tim Penilai Kinerja Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan hasil penilaian kinerja atas nama-nama Pelatih Olahraga untuk konversi angka kredit/penetapan angka kredit*), sebagai berikut: NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG HASIL PENILAIAN KINERJA 1 2 3 dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ................, ...................... Pimpinan Unit Kerja ............................. NIP. *) Coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN 2 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KONVERSI ANGKA KREDIT KONVERSI ANGKA KREDIT NOMOR ........... Instansi : ........ Periode : .............. PELATIH OLAHRAGA 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri Karpeg : 4 Tempat Tanggal Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Kerja : 9 Instansi : KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun Angka kredit yang didapat ANGKA SEBUTAN PROSENTASE (kolom 3 x kolom 4) 1 2 3 4 5 Ditetapkan di ............... pada tanggal ............... Ketua Tim Penilai Kinerja, ........................................ NIP. ................................ TEMBUSAN:
- Pelatih Olahraga yang bersangkutan;
- Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi yang bersangkutan;
- Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; *) dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN 3 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR ........... Instansi : ......... Periode : ......... PELATIH OLAHRAGA 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri Karpeg : 4 Tempat Tanggal Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Kerja : 9 Instansi : KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun Angka kredit yang didapat TAHUN NILAI SEBUTAN PROSENTASE (kolom 4 x kolom 5) 1 2 3 4 5 6 Jumlah Angka Kredit yang diperoleh Dapat/belum dapat *) dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan/pangkat .......................................... ............................................................................................................................................................ Ditetapkan di ................. pada tanggal .................. Ketua Tim Penilai kinerja, ........................................ NIP. ................................ TEMBUSAN:
- Pelatih Olahraga yang bersangkutan;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
- Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; *) dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN 4 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA) NOMOR .......................................... TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,) Menimbang : bahwa untuk mengisi formasi jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat :
- UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2014;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015;
