PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
pasal.id
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama, meliputi:
- pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda, meliputi:
- pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya, meliputi:
- pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
- pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
