Pasal 27
pasal.id
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI. (2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
a. membantu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Siaran, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Teknisi Siaran. (9) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (10) Tim penilai dapat membentuk tim teknis jika diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
