Pasal 25
pasal.id
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran diajukan oleh Teknisi Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran harus melampirkan, paling sedikit antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan disertai fotokopi bukti mengenai ijazah/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Teknisi Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Teknisi Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampiri dengan bukti fisik. (5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usul penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran diajukan oleh:
a. Direktur yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Teknisi Siaran Ahli Madya untuk kenaikan pangkat menjadi pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan b. Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk kenaikan pangkat Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI. (7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usulan penilaian dan penetapan angka kredit menjadi penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
