PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 23
pasal.id
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Teknisi Siaran disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Teknisi Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP Teknisi Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Teknisi Siaran dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
