PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada media radio dan televisi di lingkungan RRI dan TVRI. (2) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Teknisi Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada media radio dan televisi.
