Pasal 31
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Asisten Inspektur Angkutan Udara diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
