PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Asisten Inspektur Angkutan Udara dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Asisten Inspektur Angkutan Udara dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
