PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA SELEKSI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. seleksi pegawai berbasis teknologi informasi; b. fasilitasi seleksi pegawai berbasis teknologi informasi; c. pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi pegawai; d. penilaian kompetensi pegawai; e. fasilitasi penilaian kompetensi pegawai; dan f. urusan rencana program dan anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
