Pasal 9
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Asisten Inspektur Bandar Udara dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Bandar Udara untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Asisten Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018; dan b. Asisten Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018. (3) Asisten Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
