PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan; dan c. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan. b. pengelolaan teknis kebandarudaraan, meliputi:
- teknis pengaturan;
- teknis pengendalian; dan 3) teknis pengawasan keselamatan operasi. c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebandarudaraan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kebandarudaraan; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di kebandarudaraan. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan f. memperoleh ijazah/gelar pendidikan lainnya.
