PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil; b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
