Pasal 24
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Asisten Inspektur Bandar Udara kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit. (2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung. (3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Bandar Udara harus melampirkan, antara lain: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang kebandarudaraan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pengelolaan teknis kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas di bidang kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik. (6) Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Bandar Udara diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebandarudaraan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan b. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia di
lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
