PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. (2) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Asisten Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan.
