Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; c. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan. b. pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, meliputi:
- teknis pengaturan;
- teknis pengendalian; dan 3) teknis pengawasan keselamatan operasi. c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
