Pasal 33
pasal.id
(1) PNS dengan pendidikan SMA/sederajat dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/ inpassing. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah Diploma III paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan melaksanakan kegiatan jenjang Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018. (3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (4) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan pada saat diangkat dalam Jabatan Fungsional memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, pangkat Pengatur Muda Tk. I golongan ruang II/b dan pangkat Pengatur golongan ruang II/c dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi sampai dengan pangkat Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d. b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan pada saat diangkat dalam Jabatan Fungsional memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi sampai dengan pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b.
(5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatannya.
