Pasal 28
pasal.id
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir. (2) Kenaikan jabatan dari Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penyelia mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit dari kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. (6) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun. (7) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (8) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
