Pasal 26
pasal.id
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (2) Tugas Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam menilai kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. (8) Ketentuan mengenai Tim Penilai ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. (9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
