Pasal 24
pasal.id
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit. (2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung. (3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan
Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus melampirkan, antara lain: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pengelolaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan b. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
