Pasal 2
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian Perhubungan. (2) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS. (3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
