PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi; b. ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi; c. tingkat risiko keamanan dan keselamatan penerbangan; dan d. kompleksitas standarisasi keamanan dan keselamatan penerbangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
