Pasal 9
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pemeriksa Keimigrasian, maka Pemeriksa Keimigrasian lain yang
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut: a. Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018; b. Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018. (2) Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
