Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian terdiri atas: a. Pendidikan meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keimigrasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Pelaksanaan Pemeriksaan Keimingrasian, meliputi 1) Pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian, terdiri atas:
Intelijen dan Penindakan keimigrasian, terdiri atas:
pengendalian Rumah Detensi Imigrasi.
Informasi keimigrasian berupa pengelolaan informasi keimigrasian. c. pengembangan profesi meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keimigrasian;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keimigrasian. (2) Unsur penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang keimigrasian; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang keimigrasian; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
