PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pemeriksa Keimigrasian Pemula; b. Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana; c. Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
