Pasal 37
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, dikarenakan tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. (2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
