PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 27
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Pemeriksa Keimigrasian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja.
