PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 25
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Tim penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Divisi Keimigrasian.
