Pasal 23
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Pemeriksa Keimigrasian kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian harus melampirkan, antara lain dengan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian; Intelijen, intelijen dan penindakan keimigrasian; pengendalian Rumah Detensi Imigrasi; serta informasi keimigrasian, dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII sampai
dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Analis Keimigrasian, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan e. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Pemeriksa Keimigrasian, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Usul Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Keimigrasian Penyelia; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi teknis keimigrasian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemula sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan c. Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemula sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
