PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksa Keimigrasian. (2) Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksa Keimigrasian
