Pasal 7
BAB 3 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA TUGAS JABATAN
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, maka Pengawas Alat dan Mesin Pertanian lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi
dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018. (3) Pelaksanaan tugas jabatan, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
