PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. wilayah penggunaan dan peredaran alat dan mesin pertanian; b. ruang lingkup pengujian/sertifikasi; c. jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar; dan d. jenis alat dan mesin pertanian yang beredar. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian
selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
