PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 96
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi kepangkatan dan jabatan II menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep persetujuan teknis kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian; b. penyiapan konsep pertimbangan teknis perpindahan antar instansi, penugasan, dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian; dan c. penyiapan konsep surat keputusan perpindahan antar instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewenangan Kepala BKN.
