Pasal 85
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk instansi pusat; b. penyiapan penetapan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga; c. pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil serta pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan PRESIDEN; d. pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat, peninjanuan masa kerja dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/pejabat pembina kepegawaian;
e. pemberian keputusan perpindahan antar instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewenangan Kepala BKN; f. pemberian pertimbangan teknis perpindahan antar instansi, penugasan dan mutasi lainnya; g. pelaksanaan administrasi pengadaan dan kepangkatan; h. koordinasi, pengendalian, perekaman, pemeliharaan data, dan pelaporan pengadaan dan kepangkatan; dan i. pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
