PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 79
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi gaji, pensiun, perlindungan, dan penghargaan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis hak keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perlindungan dan penghargaan; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis jaminan pensiun dan jaminan hari tua; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang gaji, pensiun, perlindungan, dan penghargaan; dan f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gaji, pensiun, perlindungan, dan penghargaan.
