PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 76
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan instrumen dan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi serta penyiapan dokumentasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. (2) Kelompok unsur bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan instrumen bimbingan teknis dan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja.
