PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 74
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan instrumen pemantauan, evaluasi, dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penilaian kinerja; dan d. pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja.
