Pasal 62
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur standardisasi teknis informasi jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penyusunan serta penerapan standardisasi teknis informasi jabatan;
(2) Kelompok unsur standardisasi teknis kompetensi jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penyusunan serta penerapan standardisasi teknis kompetensi jabatan; dan (3) Kelompok unsur standardisasi teknis klasifikasi jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penyusunan serta penerapan standardisasi teknis klasifikasi jabatan.
