PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi standardisasi teknis jabatan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan, serta teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara; b. pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis penyusunan standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan, serta teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara; dan c. pemantauan dan evaluasi penerapan standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta standarisasi teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara.
